Gold Price

Category

Search This Blog

Saturday, May 5, 2012

KATEGORI OBAT




Kategori obat dibedakan menurut UU Farmasi


Obat Daftar O (Narkotika)

  • Obat diberikan kepada pasien harus dengan resep dokter, lengkap dengan tanda tangannya.
  • Tidak boleh mengulang pemberiannya tanpa resep yang baru.
  • Disimpan di lemari khusus yang terkunci rapat dan terbuat dari kayu.
  • Bila lemarinya kecil, maka harus dipaku ke dinding.






Obat Daftar G (Obat Keras)

  • Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, dan lain-lain, obat berada baik dalam bungkusan maupun tidak.
  • Obat-obat yang dimasukkan ke dalam Daftar G ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan berupa “Daftar Obat Keras” dengan pemberian nomor-nomor.

     Beberapa ketentuan mengenai obat daftar G:


  • Pada bungkus luar harus disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
  • Semua obat baru dimasukkan ke dalam Daftar G, kecuali apabila oleh DepKes telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
  • Obat baru ialah semua obat yang tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia dan Daftar Obat Keras atau obat yang secara resmi, belum pernah diimpor atau digunakan di Indonesia, sehingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
  • Kecuali bila ditentukan lain, maka semua bahan yang tergolong obat Daftar G, berlaku bagi obat itu sebagai substansi dan juga bagi semua sediaan yang mengandung obat tersebut.







Obat Daftar W (Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas)


Perbedaan obat daftar W dengan daftar G adalah bahwa obat daftar W dapat diperoleh tanpa resep dokter, asal memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
  • Obat-obat dalam Daftar W hanya boleh dijual dalam bungkusan asli pabrik pembuatnya.
  • Pada waktu penyerahan obat maka pada wadahnya harus tercantum tanda peringatan berupa etiket khusus yang tercatat sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan (tanda P)

Etiket khusus tanda peringatan (P) tersebut berwarna hitam dengan tulisan putih, berukuran 5x2 cm dan memuat pemberitahuan sebagai berikut:

  • P1 : Awas! Obat Keras, baca aturan pakainya.
  • P2 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur. Jangan ditelan
  • P3 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan
  • P4 : Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar
  • P5 : Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
  • P6 : Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Obat bebas terbatas biasanya bertanda lingkaran dengan warna biru di dalamnya. 


Selain itu ada juga obat bebas yang dapat dibeli bebas oleh konsumen dengan tanda lingkaran dengan warna hijau di dalamnya.

0 comments:

Post a Comment